Beranda | Artikel
Kewajiban Menghormati Al-Quran
Senin, 5 September 2005

KEWAJIBAN MENGHORMATI AL-QUR`AN

Oleh
Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân

Al-Qur’ân merupakan Kalamullah yang harus dipelihara dan dihormati. Perlu adanya perhatian untuk mempelajari, mengajarkan, serta mengamalkannya disamping juga harus ada perhatian dalam membaca serta merenungkannya, sehingga diharamkan segala perbuatan yang dirasakan memuat unsur merendahkannya.

Diantara perbuatan yang mengandung sikap merendahkan al-Qur’ân, apa yang dilakukan oleh sebagian toko rekaman yang memutar al-Qur’ân dengan pengeras suara. Tujuannya, sebagai sarana untuk menarik pengunjung dan pelannggan agar membeli kaset di toko tersebut. Pemutaran al-Qur’ân ini terkadang bersahut-sahutan dengan suara-suara nasyid serta syair yang juga diputar secara bersamaan. al-Qur’ân harus dijaga dari tindakan semacam ini.

Kalau sebagian Ulama saja melarang penjualan mushaf al-Qur’ân untuk menghormatinya agar tidak dijadikan jalan mencari rejeki, maka apa yang dilakukan oleh sebagian toko-toko kaset sekarang ini tentu lebih terlarang. Oleh karenanya, perbuatan seperti ini hendaknya dijauhi oleh toko-toko kaset tersebut. Cukuplah bagi mereka untuk mencantumkan nama-nama para Qurra’ serta tilâwah yang mereka miliki dan menempelkannya di tempat tertentu. Dengan demikian tercapailah apa yang ingin dicapai toko-toko kaset tesebut tanpa harus memutar rekaman al-Qur’ân dengan pengeras suara di jalan-jalan atau di tengah keramaian untuk menjaring peminat, tanpa didengarkan dan diambil faidahnya. Kecuali hanya ketamakan untuk mendapatkan dunia. Ini merupakan salah satu bentuk sikap merendahkan al-Qur’ân.

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita semua untuk menghormati al-Qur’ân dan mengamalkannya. Wallahu A’lam

(Diterjemahkan dari: Al-Bayân li Akhtâ Ba’dhi Kuttâb, karya Syaikh Shâlih al-Fauzân, Dâr Ibnil Jauzi Cet I Th. 1425 H, Vol 2, halaman 103)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1564-kewajiban-menghormati-al-quran.html